welcome to the free zone...your expression is amazing...

Sabtu, 30 Juni 2007

Islam Liberal dalam telaah

A. Latar Belakang
Agama Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamiin. Agama yang berlaku bagi seluruh manusia, dalam segala aspek kehidupan dan sesuai dengan tuntutan zaman. Banyak cendekiawan-cendekiawan Muslim yang telah keluar dari halauan hukum para Ulama’-ulama’ Salaf. Alasan yang dikemukakan karena hukum-hukum dari Ulama’-ulama’ Salaf sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Dari sekian cendekiawan Muslim yang telah keluar halauan salah satunya adalah koordinator jaringan Islam liberal “Ulil Abshor Al-Abdalla”. Pernyataan-pernyataan Ulil Abshor telah banyak yang keluar dari konteks ke-NU-an (organisasi Islam yang melahirkan dan membesarkannya).
B. Biografi Ulil Abshor Abdalla
Ulil, di lahirkan di Pati, Jawa Tengah, 11 Januari 1967. Menyelesaikan pendidikan menengahnya di Madrasah Matholi’ul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah yang di asuh oleh KH. M. Ahmad Sahal Mahfudz (wakil Rois ‘Am PBNU periode 1994-1999). Pernah nyantri di Pesantren Mansajul ‘Ulum, Cibolek, Kajen, Pati, serta Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang. Alumni Fakultas Syari’ah LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) Jakarta, dan mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakarsa. Sekarang mengetuai Lakpesdam ( Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Nahdatul Ulama, jakarta; sekaligus juga menjadi Staf di Institut Studi Arus Informasi ( ISAI), Jakarta, seta Direktur Program Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Ia juga tercatat sebagai Penasehat Ahli Harian Duta Masyarakat. Saat ini Ia adalah Koordinator Jaringan Islam Liberal.
C. Pokok-Pokok Pemikiran
Ulil Abshor adalah tokoh muda yang menginginkan ajaran agama mampu memberikan tuntunan dalam kehidupan yang senantiasa berubah, bagaimana agama dapat dipahami sedemikian rupa sehingga ajaran-ajarannya senantiasa memberikan pencerahan kepada masyarakat; bagaimana doktri-doktrin Islam dapat diterima dalam alam kehidupan yang sudah sangat berbeda dengan masa dimana Islam pertama kali diturunkan. Oleh karena itu di sini akan dijelaskan beberapa ide/ pokok-pokok pemikirannya untuk merealaisasikan keinginannya tersebut:
1.Penafsiran Islam yang non-literal, subtansial, kontekstual, dan sesuai dengan denyut nadi peradaban manusia yang sedang terus berubah. Islam itu kontekstual dalam pengertian nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan dalam konteks tertentu, misalnya konteks Indonesia, Arab, Melayu, Asia Tengah, Eropa dan seterusnya. Oleh karena itu menurutnya tidak ada “ hukum Tuhan” dalam pengertian seperti dipahami kebanyakan orang Islam misalnya, hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan dan sebagainya. Yang ada adalah prinsip-prinsip umum yang universal yang dalam tradisi pengkajian hukum Islam klasik disebut Maqasid al-syari’ah, atau tujuan umum syari’at Islam.
2.Penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur di dalamnya yang merupakan kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fundamental. Kita harus bisa membedakan mana ajaran dalam Islam yang dipengaruhi kultur Arab dan mana yang tidak. Aspek-aspek Islam merupakan cerminan kebudayaan Arab misalnya, tidak usah diikuti. Contoh: soal jilbab, potong tangan, qishas, rajam, jenggot, dan jubah tidak wajib diikuti; karena itu hanya ekspresi lokal partikular Islam di Arab. Yang perlu diikuti adalah nilai-nilai umum yang melandasi praktik-praktik itu. Jilbab intinya adalah mengenakan pakaian yang memenuhi standar kepentingan umum (publik decency).
3.Umat Islam hendaknya tidak memandang dirinya sebagai masyarakat atau umat yang terpisah dari golongan lain. Umat manusia adalah keluarga universal yang dipersatukan oleh kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan adalah nilai yang sejalan dan bukan berlawanan dengan Islam. Larangan kawin beda agama dalam hal ini antara perempuan Islam dengan laki-laki non-Muslam atau sebaliknya sudah tidak relevan lagi. Al-Qur’an sendiri tidak pernah secara tegas melarang hal itu. Itu karena Al-Qur’an menganut pandangan universal tentang derajat manusia yang sederajat tanpa melihat perbedaan agama. Oleh karena itu segala produk hukum Islam yang membedakan antara kedudukan orang Islam dengan orang non-Islam harus diamandemen berdasarkan prinsip kesederajatan universal dalam tatanan kemanusiaan.
4.Adanya pemisahan antara struktur sosial kekuasaan politik dengan struktur sosial kekuasaan agama. Agama adalah urusan pribadi; sementara politik merupakan pengaturan kehidupan publik? Politik sepenuhnya hasil kesepakatan masyarakat melalui prosedur demokrasi. Nilai-nilai universal agama diharapkan dapat membentuk nilai-nilai publik, tetapi doktrin dan praktik peribadatan agama yang bersifat partikular adalah urusan masing-masing agama.
D. Konsep Keberagamaan Ulil Abshor
1.Tidak adanya hukum Tuhan. Seperti hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan, dan sebagainya. Yang ada adalah prinsip-prinsip umum yang universal dalam tradisi pengkajian hukum Islam klasik disebut sebagai maqasid al-syari’ah atau tujuan umum syariat Islam.
2.Rasul Muhammad Saw. adalah tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis. Artinya Rasul dikagumi bukan hanya sebagai mitos saja, tanpa memandang aspek-aspek beliau sebagai manusia yang juga punya banyak kekurangan, sekaligus sebagai panutan yang harus diikuti.
3.Umat Islam harus berijtihad mencari formula baru dalam menerjemahkan nilai-nilai itu dalam konteks kehidupan mereka sendiri. Sebab kehidupan menusia terus bergerak menuju perbaikan dan penyempurnaan. Wahyu verbal memang telah selesai diturunkan dalam Al-Qur’an, tetapi wahyu non-verbal dalam bentuk ijtihad akal manusia masih terus berlangsung.
4.Temuan-temuan besar dalam sejarah manusia sebagai bagian dari usaha menuju perbaikan mutu kehidupan adalah wahyu Tuhan pula. Karena temuan-temuan itu dilahirkan pula oleh akal manusia yang notabenenya merupakan anugerah Tuhan.
5.Umat Islam harus mengembangkan suatu pemahaman bahwa suatu penafsiran Islam oleh golongan tertentu bukanlah yang paling benar dan paling mutlak.
6.Setiap nilai kebaikan, dimanapun tempatnya, kapanpun waktunya, sejatinya adalah nilai Islam juga.
7.Islam adalah sekedar baju formalitas dan yang pokok adalah nilai yang tersembunyi dibalik Islam itu sendiri.
8.Musuh setiap agama yang ada dimuka bumi adalah ketidak-adilan. Dalam Islam sendiri keadilan merupakan nilai yang diutamakan.
9.Syariat Islam hanya merupakan sehimpunan nilai-nilai pokok yang sifatnya abstrak dan universal.
10.Keyakinan terhadap dogmatisme dalam beragama harus dibuang jauh-jauh.
11.Mensederajatkan umat manusia yang ada dimuka bumi apapun agamanya dan kepercayaannya. Nilai manusia sebagai warga dunia yang satu dan sama.
12.Ilmu Tuhan adalah penjumlahan dari keseluruhan kebenaran yang tertera dalam setiap lembaran “Kitab suci” dan “Kitab tak suci”.
13.Islam adalah sebuah proses beragama yang tidak pernah selesai, dari pada dikatakan bahwa Islam adalah sebuah lembaga keagamaan yang sudah mati, kaku, beku, jumud, dan mengekang kebebasan.
14.Semua agama adalah benar; yaitu jalan yang sangat panjang yang ditempuh oleh manusia untuk menuju kepada yang maha benar.
E. Analisis Pemikiran Ulil Abshar Al-Abdalla
Dari pokok-pokok pemikiran dan konsep beragama yang dipaparkan Ulil Abshar adalah merupakan hasil analisis Ulil Abshar yang tajam dalam pemahaman tentang beragama. Sebenarnya embrio pemikiran dan konsep Ulil Abshar sudah ada sejak zaman Rasul. Dan menurut Ia mungkin tindakan seperti ini juga sudah mengikuti sunnah Rasul; yaitu ketika Sahabat Muadz Bin Jabar menjadi gubernur Zaman. Ketika Muadz mengadukan permasalahan tersebut kepada Nabi; Nabi menjawab bahwa kalau Ia tidak menemukan pedoman dalam Al-Qur’an dalam memutuskan suatu permasalahan, Ia disarankan untuk merujuk kepada Sunnah Nabi. Dan kalau dalam Sunnah Nabipun tidak ditemukan, maka Ia dianjurkan untuk berijtihad, dalam artian Muadz dianjurkan oleh Beliau (Nabi) untuk memikirkan sendiri cara-cara yang terbaik dalam memecahkan masalah tersebut.
Menurut dugaan penulis, mungkin Ulil Abshar lupa bahwa dalam pemahaman tentang agama diperlukan disiplin ilmu yang mumpuni dalam bidangnya masing-masing. Artinya banyak kesalahan-kesalahan Ulil Abshar dalam memaparkan pemikirannya yang bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah jelas. Pemahaman keilmuan tentang agama harus teruji otoritas keilmuan dan integritasnya baik dari dalil naqli dan dalil aqli.
Sependapat dengan penjelasan Nabi; dalam hal ini Ulil Abshar mencoba menuangkan konsep-konsep barunya untuk merubah kehidupan beragama. Khususnya kehidupan dalam Islam yang dianggap tertinggal dalam berbagai bidang oleh Dunia barat; untuk diubah dengan cara pandang yang baru dan pemahaman lebih maju tentang agama. Ulil Abshar dan konsep yang ia usung berusaha unutk menyegarkan kembali pemahaman tentang Islam.
F. Kesimpulan
Ulil Abshor adalah tokoh muda yang menginginkan ajaran agama mampu memberikan tuntunan dalam kehidupan yang senantiasa berubah, bagaimana agama dapat dipahami sedemikian rupa sehingga ajaran-ajarannya senantiasa memberikan pencerahan kepada masyarakat; bagaimana doktri-doktrin Islam dapat diterima dalam alam kehidupan yang sudah sangat berbeda dengan masa dimana Islam pertama kali diturunkan.
Diantara pokok-pokok pemikiran Ulil Abshar Al-Abdalla adalah: 1) Penafsiran Islam yang non-literal, subtansial, kontekstual, dan sesuai dengan denyut nadi peradaban manusia yang sedang terus berubah. 2) Penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur di dalamnya yang merupakan kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fundamental. 3) Umat Islam hendaknya tidak memandang dirinya sebagai masyarakat atau umat yang terpisah dari golongan lain. Umat manusia adalah keluarga universal yang dipersatukan oleh kemanusiaan itu sendiri. 4) Adanya pemisahan antara struktur sosial kekuasaan politik dengan struktur sosial kekuasaan agama.
Konsep-konsep keberagamaan Ulil Abshar Al-Abdalla, antara lain: 1) Tidak adanya hukum Tuhan. 2) Rasul Muhammad Saw. adalah tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis. 3) Umat Islam harus berijtihat mencari formula baru dalam menerjemahkan nilai-nilai itu dalam konteks kehidupan mereka sendiri. 4) Temuan-temuan besar dalam sejarah manusia sebagai bagian dari usaha menuju perbaikan mutu kehidupan adalah wahyu Tuhan pula. 5) Umat Islam harus mengembangkan suatu pemahaman bahwa suatu penafsiran Islam oleh golongan tertentu bukanlah yang paling benar dan paling mutlak. 6) Setiap nilai kebaikan, dimanapun tempatnya, kapanpun waktunya, sejatinya adalah nilai Islam juga. 7) Islam adalah sekedar baju formalitas dan yang pokok adalah nilai yang tersembunyi dibalik Islam itu sendiri. 8) Musuh setiap agama yang ada dimuka bumi adalah ketidak-adilan. 9) Syariat Islam hanya merupakan sehimpunan nilai-nilai pokok yang sifatnya abstrak dan universal. 10) Keyakinan terhadap dogmatisme dalam beragama harus dibuang jauh-jauh. 11) Mensederajatkan umat manusia yang ada dimuka bumi apapun agamanya dan kepercayaannya. 12) Ilmu Tuhan adalah penjumlahan dari keseluruhan kebenaran yang tertera dalam setiap lembaran “Kitab suci” dan “Kitab tak suci”. 13) Islam adalah sebuah proses beragama yang tidak pernah selesai. 14) Semua agama adalah benar.
Dari pokok-pokok pemikiran dan konsep beragama yang dipaparkan Ulil Abshar adalah merupakan hasil analisis Ulil Abshar yang tajam dalam pemahaman tentang beragama. Sebenarnya embrio pemikiran dan konsep Ulil Abshar sudah ada sejak zaman Rasul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar