A. Latar Belakang Masalah
Kampus sebagai dunia akademika harus mampu mencetak output yang memiliki nilai tawar dalam era globalisasi sekarang ini. Dan dalam melaksanakan programnya, civitas akademik diharuskan mampu mengelompokkan mahasiswa-nya ke setiap spesifikasi jurusan yang akan ditempuh
Program pendidikan ekstensi bagaikan buah simalakama bagi setiap Perguruan Tinggi (PT) yang ada. Apabila ditiadakan, maka akan mengakibatkan kemerosotan kuantitas mahasiswa dan menghalangi kesempatan bagi tenaga kerja yang memiliki keinginan untuk menempuh dunia akademik kuliah. Namun apabila terus diadakan, maka akan mengakibatkan kemerosotan dan penurunan akreditas bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kemudian karena itulah banyak PTS yang memprotes kebijakan lampau Dirit dan menuntut untuk meniadakan program ekstensi yang ada di PTN-PTN seluruh Indonesia.
Dampak yang diakibatkan dari program ekstensi inilah yang nantinya akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap keberhasilan civitas akademik yang ada di Indonesia dalam merealisasikan program-programnya.
B. Maksud Dan Tujuan Pogram Ekstensi.
Program ekstensi adalah program pendidikan berjenjang S1 yang penyelenggaraannya dilakukan diluar kegiatan program reguler dengan menggunaan kurikulum yang sama dengan program reguler. Program studi ekstensi ini merupakan pendidikan lanjutan (Continuing Education) yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan skill mahasiswa yang sudah menjadi tenaga kerja.
Tujuan dari program ekstensi adalah:
1.Meningkatkan daya tampung dengan memberikan kesempatan kepada lulusan Diploma dan SLTA/ SMU yang tidak mempunyai hak mengikuti seleksi UMPTN untuk meningkatkan jenjang pendidikannnya ke program Strata Satu (S1).
2.Memberi kesempatan kepada anggota masyarakat yang sudah bekerja untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kompetensinya.
3.Meningkatkan rating pendapatan pemasukan perguruan tinggi sebagai Badan Hukum Perguruan Tinggi (BHPT).
4.Mengarahkan lulusan yang menguasai kemampuan dan ketrampilan dalam bidang tertentu dan mampu mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SisDikNas) pasal 7 ayat 2 serta pasal 9 & 46 ayat 1 secara jelas menuangkan amanat pembiayaan pendidikan kepada masyarakat melalui model pembiayaan bersama dengan masyarakat setempat (Cost Sharring/ Community Cost). Sehingga semua bentuk lembaga pendidikan kini tak lagi hanya sebatas sebuah lembaga yang berfungsi sebagai tempat untuk meningkatkan pendidikan; namun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Ketika sebuah perguruan tinggi menjadi PT BHMN, maka ia dituntut untuk memiliki kemampuan mencari dana sendiri dan menggunakan dana tersebut secara profesional. Dalam hal ini, untuk mendapatkan aliran dana adalah dengan cara membuka program studi yang diminati dan sesuai dengan permintaan pasar; diantaranya adalah program studi ekstensi.
C. Dampak Positif Dari Program Ekstensi.
Sebenarnya program ekstensi di Perguruan tingi Negeri (PTN) dilarang menerima lulusan SMU/ SLTA setara yang berstatus Fresh Graduated (baru lulus). Calon mahasiswa program ekstensi diharuskan berstatus karyawan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta. Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Dirjen Dikti dengan SK No: 28/Dikti/2002 tentang program reguler dan non reguler.
Pada awalnya program ekstensi memang dibuka untuk memberi kesempatan bagi orang yang bekerja agar bisa melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi. Sehingga mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
D. Dampak Negatif (Akibat) Program Ekstensi.
Keberadaan program ekstensi di Perguruan Tinggi Negara (PTN) dikatakan oleh banyak kalangan telah melenceng dari tujuan semula, yakni program pendidikan bagi para karyawan dan tenaga keja. Program ekstensi kerap dijadikan tujuan bagi lulusan yang berduit yang tidak diterima melalui tes UMPTN agar bisa kuliah di PTN ternama. Hal ini menyebabkan dampak yang cukup signifikan bagi Perguruan Tinggi Swasta lainnya. Penurunan jumlah mahasiswa yang masuk di PTS sudah mencapai taraf yang memperihatinkan. Selain itu, ada pula tanggapan yang menyatakan bahwa PTN sengaja berlomba-lomba membuka program ekstensi hanya untuk mencari keuntungan semata. Karena program ekstensi yang ditawarkan sering kali tidak aplikatif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berbagai Perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia menyorot pembukaan program ekstensi oleh berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pasalnya, ketika PTN ini membuka program ekstensi; maka akan berdampak pada penurunan jumlah mahasiswa di PTS. Seperti diberitakan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) bahwa sebagian besar PTS-PTS yang ada di Indonesia sedang kembang kempis. Sepertinya masalah pembukaan program ekstensi di PTN ini harus segera dievaluasi oleh pemerintah. Pasalnya, PTS sudah merasakan imbas dari program ekstensi.
Apabila diklarifikasi, maka program ekstensi sebenarnya tidak mungkin mengikuti aturan Dikti yang hanya memperbolehkan setiap mahasiswa untuk mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) maksimal 29 per semester.
Fakta lain juga mengatakan bahwa banyak perguruan tinggi yang membuka program ekstensi mengakibatkan ijazah sarjana semakin mudah (walaupun belum tentu murah) untuk diperoleh.
E. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan:
Bahwa program ekstensi bagaikan sebuah simalakama bagi perguruan tinggi yang ada. Sebab apabila ditiadakan, maka akan mengakibatkan kemerosotan kuantitas mahasiswa dan menghalangi kesempatan bagi tenaga kerja yang memiliki keinginan untuk menempuh dunia akademik dalam perkuliahan. Namun apabila terus diadakan, maka akan mengakibatkan kemerosotan dan penurunan akreditasi PTS.
Pada awalnya program ekstensi memang dibuka untuk memberi kesempatan bagi orang yang bekerja agar bisa melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi. Tetapi kemudian terjadi berbagai pelencengan aturan main. Karena ternyata tidak hanya yang bekerja saja yang mengikuti program ini, tetapi juga mereka ynag baru lulus SMU. Hal ini berdampak pada menurunnya jumlah mahasiswa yang masuk pada Perguruan Tingg Swasta (PTS).
DAFTAR PUSTAKA
Barthos, Basir. 1992. Proses Pendirian, Penyelenggaraan & Ujian. Cet II. Bumi Aksara: Bandung.
Jabali, Fuad & Jamhari (Peny). 2002. IAIN & Modernisasi Pendidikan Di Indonesia. Cet I. Logos Wacana Ilmu: Jakarta.
Edi Erwan/ 21 Agustus 2006/ Simpang Siur Pendidikan Tinggi/ http://www.ppi-india.org// http://www.freelist.org.
Antara News/ 14 Februari 2008/ UNDIP Bubarkan Program Ekstensi/ http://www.antara.co.id.
Ina/ 2002/ Berita Singkat/ http://www.sinar harapan.co.id.
UPPTI Universitas Surabaya/ Buku Pedoman Pendidikan Universitas/ 2002/ http:/Fbppub.brawijaya.ac.id.
Zidniy Sa’adah/ 2008/ Kapitalisme Pandidikan/ http://www.khilafah1924.org.
WWS/ 2004/ Kelas Ekstensi Dan Dampaknya/ http://www.wawasandigital.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar