welcome to the free zone...your expression is amazing...

Minggu, 03 Oktober 2010

historisitas al-Qur'an sebagai wahyu ilahi

A.Latar Belakang
al-Qur’an sebagai verbum dei (Kalamullah) adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril selama berangsur-angsur. al-Qur’an sebagai kalamullah itu sendiri sebenarnya bersifat ahistoris. Namun dalam konteks kajian ini al-Qur’an yang dipandang dari sisi wahyu tentunya memiliki sejarah yang melingkupi “penurunannya” selama kurang lebih dua puluh dua tahun dua bulan dua puluh dua hari, pada masa empat belas abad yang lalu. Karena berkaitan dengan sejarah yang tidak bisa lepas dari interpretasi, maka kajian terhadap al-Qur’an dari sisi historis ini akan menghasilkan banyak versi dari berbagai pihak diluar fakta tentang al-Qur’an sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW itu sendiri.
Kitab ini merupakan landasan yuridis bagi kaum muslim dalam menjalankan syari’at Islam. Sebagai pedoman pelaksanaan syari’at dan pengamalan nilai-nilai ketuhanan dalam hidup, ia merupakan rujukan paling komprehensif dalam setiap sendi kehidupan kaum Muslim sepanjang sejarahnya. Namun banyak pihak diluar Islam yang meragukan keotentika al-Qur’an. Mereka ingin menyerang Islam dengan cara meruntuhkan aqidah dan keyakinan umat Islam dengan memberikan hipotesis ilmiah (yang penuh dengan asumsi dasar yang bertendensi atas kebencian terhadap Islam; sehingga keasbsahannya cenderung tidak obyektif) tentang ketidak otentikan al-Qur’an. Mereka berpendapat bahwa al-Qur’an hanyalah teks sejarah. Dan karena sifat kesejarahannya tersebut, kemudian mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an yang ada sekarang ini sudah tidak seperti al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat.
Disamping perdebatan diatas, kita sebagai umat Islam seharusnya bisa merenungkan tentang nilai-nilai yang terkandung di dalam al-Qur’an itu sendiri. Kandungan dan ketetapan dalam al-Qur’an bukan terletak pada permasalahan waktu, seperti yang dikatakan bahwa “Kitab Suci” ini sudah berumur lebih dari empat belas abad. Lalu kemudian dipertanyakan apakah kitab ini sesuai bila dikontekskan dengan masa sekarang; dimana kondisi dan persoalan umat yang muncul sudah berbeda jauh dengan kondisi dan persoalan umat dimana al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk? Tentu jawabannya menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai umat Islam, Ummatan Waahidan.
Permasalahan lain yang muncul dalam diskursus kajian al-Qur’an yang tidak kalah penting adalah bahasa, karena kita tahu bahwa al-Qur’an berbahasa Arab dan tentunya kita tidak akan pernah bisa tahu kandungan nilai-nilainya tanpa mengetahui tentang bahasa Arab itu sendiri. Kemudian karena kedalaman nilai-nilai yang dikandungnya, maka tidak semua orang bisa menangkap makna dibalik setiap bait ayat yang ada didalamnya. Maka dari itu kemudian para ulama’ berusaha dengan kredibilitas keilmuan mereka yang tidak perlu untuk dipertanyakan kembali mengintrodusir disiplin ilmu yang membahas tentang kriteria kandungan al-Qur’an (yang lebih kita kenal sebagai ‘Ulumul Qur’an) dan penafsiran dari al-Qur’an (Tafsir al-Qur’an). Dan al-Qur’an sebagai Kalamullah memang harus dan perlu untuk ditafsiri agar pesan-pesan yang terkandung didalamnya bisa ditangkap untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan sehari-hari seluruh umat muslim tanpa terkecuali.
Sebenarnya masih banyak lagi permasalahan tentang diskursus kajian al-Qur’an yang kiranya tidak perlu kami ungkap satu persatu demi mencapai fokus dari kajian ini sendiri. Adapun kajian ini hanya akan membahas sejarah al-Qur’an sebagai wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhamad SAW untuk membenahi akhlak bangsa Arab yang sebelumnya terlalu lama ditinggalkan tanpa mendapatkan petunjuk dan pencerahan kenabian. Tentang bagaimana kronologi turunnya ayat semasa hidup Nabi yang masih menerima wahyu hingga akhir dari kewahyuan itu sendiri serta penjagaannya dan pemeliharaannya setelah Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Kemudian tentang kodifikasi dan pembukuan yang dilakukan para sahabat dengan berbagai latar belakangnya sehingga sampailah al-Qur’an yang berbentuk mushaf seperti sekarang ini ditangan kaum Islam diseluruh dunia.
B. Latar Kesejarahan Bangsa Arab Pra-Islam
Latar kesejarahan bangsa Arab sebelum masuknya Islam dapat dibagi menjadi empat bahasan, yakni:
-Kondisi geografis bangsa Arab
Para ahli geologi mengatakan bahwa wilayah Arab pada awalnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dataran sahara dan kawasan berpasir yang menyambung Asia melalui Persia bagian tengah ke gurun Gobin. Wilayah tersebut terutama terdiri atas gurun pasir dan padang tandus. Dan dari sisi cuaca, semenanjung Arab merupakan salah satu wilayah terkering dan terpanas. Meskipun diapit oleh lautan disebelah timur, laut itu terlalu kecil untuk dapat mempengaruhi kondisi cuaca Afro-Asia yang jarang turun hujan. Lautan disebelah selatan memang membawa partikel air hujan, tetapi badai gurun musiman menyapu wilayah tersebut dan hanya menyisakan sedikit kelembaban diwilayah pesisir. Di Hijaz, tempat kelahiran Islam, musim kering yang berlangsung selama tiga tahun atau lebih merupakan hal yang lumrah. Hujan badai yang singkat dan banjir yang cukup besar kadang-kadang menimpa Mekah dan Madinah; dan pernah beberapa kali hampir meruntuhkan bangunan Ka’bah. Semenanjung Arab sama sekali tidak memiliki aliran sungai yang mengalir dan bermuara dilaut. Ia juga tidak memiliki aliran sungai yang bisa dilalui kapal. Udara yang kering dan tanah yang bergaram mengurangi kemungkinan tumbuhnya tanaman-tanaman hijau. Hijaz hanya ditumbuhi oleh pohon kurma. Hewan yang banyak dipelihara adalah unta, keledai, domba dan kambing. Dan menurut sebagian cerita hewan keledai baru ada di Hijaz ketika dibawa dari mesir setelah hijrah Nabi.
-Situasi politik pra-Islam
Kekaisaran Bizantium atau kekaisaran Romawi Timur merupakan bekas Imperium Romawi dari masa klasik. Pada abad ke-7 wilayah imperium ini telah meliputi Asia kecil, Siria, Mesir dan bagian tenggara Eropa. Saingan berat Bizantium dalam perebutan kekuasaan di Timur Tengah adalah Persia. Perebutan kekuasaan kedua imperium adidaya diatas memiliki pengaruh nyata terhadap situasi politik di Arabia ketika itu. Kira-kira pada tahun 521 M, kerajaan Kristen Abisinia dengan dukunga penuh – dan mungkin atas desakan – Bizantium menyerbu serta menaklukkan dataran tinggi Yaman yang subur dibarat daya Arabia. Kemudian menjelang lahirnya Nabi Muhammad SAW, penguasa Abisinia di Yaman – yang lebih dikenal dalam literatur Islam sebagai Abrahah – melakukan invasi ke Mekah, tetapi gagal menaklukkan kota tersebut lantaran epidemic cacar yang menimpa bala tentaranya. Pada prinsipnya invasi ini memiliki tujuan yang sepenuhnya berada dalam kerangka politik internasional kala itu, yaitu upaya Bizantium untuk menyatukan suku-suku Arab dibawah pengaruhnya guna menentang Persia. Namun menurut para sejarawan Muslim, ekspedisi tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan Ka’bah dalam rangka menjadikan gereja megah di San’a, yang dibangun oleh Abrahah, sebagai pusat ziarah keagamaan di Arabia.
-kondisi Sosio-kultur jazirah Arab
Berdasarkan dua karakteristik datarannya, penduduk Semenanjung Arab terbagi menjadi dua kelompok utama: orang-orang desa (badui) yang nomad dan masyarakat perkotaan. Dan ditanah kelahiran Islam (Hijaz) lima perenam penduduknya adalah nomaden, yang berarti bahwa lebih banyak orang-orang desa dibandingkan masyarakat perkotaan. Lebih dari segala makhluk hidup digurun, orang-orang badui, unta dan pohon kurma merupakan tiga unsur yang paling penting; ditambah gurun pasir, keempatnya merupakan pemain penting dalam panggung kehidupan gurun. Bagi para penghuninya, gurun pasir lebih dari sekedar tempat tinggal; ia merupakan penjaga tradisi sakral mereka, pemelihara kemurnian bahasa dan darah mereka dan benteng pertahanan yang pertama dan paling utama dari serangan musuh luar. Sumber air yang langka, panas terik yang menyengat, jejak yang mudah terhapus, kurangnya persediaan makanan – yang merupakan musuh pada kondisi normal – ternyata menjadi sekutu mereka dalam menghadapi situasi penuh bahaya. Karena itu, tidak mengherankan orang-orang Arab sangat enggan menundukkan kepalanya kepada bangsa asing. Disana, masyarakat terbentuk dari relasi antar suku yang bergerombol menempati titik oase-oase ditengah padang pasir yang tandus. Salah satu fenomena penting yang dimunculkan oleh pola relasi antar suku dikawasan semenanjung Arab adalah maraknya peristiwa pembegalan atau perampokan terhadap kafilah, atau perkemahan suku lain.
-Sistem kepercayaan pra-Islam
Kondisi alam dan pola hubungan antara masyarakat yang terjalin dikawasan ini sangat mempengaruhi pemikiran dan gagasan mereka tentang Tuhan, agama dan spiritualitas. Secara tegas, masalah keagamaaan di Arabia pada umumnya adalah politeisme dan paganisme. Sekalipun kebanyakan orang Arab mengakui dan menerima gagasan tentang Allah sebagai pencipta alam semesta dan manusia, yang menundukkan matahari dan bulan serta yang menurunkan hujan, lalu dengannya Dia menghidupkan bumi sesudah matinya; tetapi penyembahan aktual mereka pada faktanya ditujukan kepada tuhan-tuhan lain (berhala) yang dipandang sebagai representasi dari Allah.
C. Kronologi Pewahyuan Al-Qur’an serta Penjagaan dan Pemeliharaan Otentisitas al-Qur’an
-Kronologi pewahyuan
Muhammad SAW dilahirkan di Mekah sekitar tahun 570 M ditengah-tengah keluarga atau klan Hasyim dari suku Quraisy. Sejak masih dalam kandungan ibunya, beliau sudah ditinggal mati ayahnya, Abdullah. Dan pada usia 6 tahun ibunya, Siti Aminah, meninggal; kemudian beliau diasuh oleh kakeknya, Abdul Mutholib. Pada usia 8 tahun kakeknya meninggal dunia, kemudian beliau diasuh oleh pamannya dari ayah, Abu Thalib. Oleh pamannya tersebut Nabi diajarkan cara berdagang dengan jujur dan tekun. Pada usia dua puluhan, Nabi menjalankan misi dagang Khotijah, seorang janda kaya Mekah, yang kagum akan kejujuran Nabi kemudian meminangnya sebagai suami. Masa-masa kenabian Muhammad dimulai ketika beliau sudah berusia sekitar 40 tahun. Beliau sering pergi ke Gua Hiro’ untuk bertahannuts, karena prihatin dengan keadaan kaum Mekah yang berkecimpung dalam kejahiliyahannya (beliau merenungkan disparitas sosio-ekonomik dan religiuitas yang terjadi di Mekah). Puncaknya terjadi pada suatu malam, ketika beliau tenggelam dalam renungan terdalam di Gua Hiro’; Nabi diseru oleh utusan wahyu, Malaikat Jibril, kepada risalah Tuhan. Hingga kemudian Nabi mendapatkan wahyu secara berangsur-angsur.
Model pewahyuan al-Qur’an bisa dikategorikan dalam dua macam, yakni pertama, berupa kalamullah yang hanya dapat ditangkap oleh dua pihak yang berkomunikasi, yakni Allah dan Muhammad. Dalam hal ini Allah mewahyukan al-Qur’an tanpa melalui perantara, yakni dengan langsung membisikkannya kerelung hati Nabi yang terdalam. Yang kedua adalah wahyu tidak langsung, yakni melalui perantara (utusan) dengan kehendak Allah kepada malaikat Jibril. Dalam hal ini Jibril diberi pemahaman tentang al-Qur’an dan Jibril menyampaikannya kepada Nabi dengan kata-kata yang menggaung dihati Nabi atau bahkan pada wujud realitas sebagaimana mestinya.
Kemudian situasi pewahyuan juga bisa dikategorisasikan kedalam tiga macam; yakni pertama al-Qur’an diturunkan kehati Nabi. Kedua, situasi dimana malaikat menyampaikan wahyu dalam bentuk aslinya (bentuk malakut yang tidak memiliki jism). Dan yang ketiga adalah situasi dimana malaikat mengubah dirinya menjadi bentuk jism seperti halnya makhluk hidup (manusia) yang ada dibumi sehingga bisa berkomunikasi langsung dengan ujaran dan bahasa manusia kepada Nabi.
al-Qur’an terdiri dari 114 surah dan susunannya sudah ditentukan oleh Allah dengan cara taufiqi. Didalamnya banyak persoalan induk yang silih berganti diterangkan. Persoalan Aqidah terkadang bergandengan dengan persoalan hukum; sejarah umat terdahulu yang disatukan dengan nasehat, ultimatum (ancaman), dorongan atau tanda kebesaran Allah di alam semesta. Terkadang pula ada suatu persoalan atau hukum yang diterangkan tiba-tiba kemudian timbul persoalan lain yang tidak ada sangkut pautnya. Yang demikian itu mengandung nilai bahwa ajaran-ajaran al-Qur’an dan hukum-hukum yang tercakup didalamnya merupakan satu kesatuan yang harus ditaati oleh penganut-penganutnya secara keseluruhan tanpa ada pemisahan antara satu dengan yang lainnya.
Para ulama’ Ulumul Qur’an membagi sejarah turunnya al-Qur’an dalam dua periode: pertama periode sebelum hijrah. Ayat-ayat yang turun pada periode pertama ini dinamai ayat-ayat Makiyah. kedua, periode setelah hijrah. Ayat-ayat yang turun pada periode kedua ini dinamai ayat-ayat Madaniyah. Ayat-ayat Makiyah mengawali misi penurunan al-Qur’an dengan mengadakan revolusi teologis. Revolusi teologis yang didengungkan ayat-ayat Makiyah yang berintikan semangat tauhid ini merupakan transformasi habis-habisan, respon yang logis dan aktif terhadap kondisi masyarakat Mekah yang pada saat itu terbenam dalam spiritualitas yang sarat dengan nuansa syirik dan spiritualitas asketis individual. Disekitar Ka’bah terdapat kurang lebih 360 berhala yang disembah oleh kabilah-kablilah Arab. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah meneruskan misinya dengan mengadakan revolusi sosiologis. Sasarannya adalah tingkat struktural dan kultural umat dengan menjadikan keadilan dan kemakmuran sebagai landasan dasarnya. Ayat-ayat madaniyah ini melancarkan protes keras terhadap struktur masyarakat yang timpang dan tidak adil. Tindakan eksploitatif, disekulibrium ekonomi, diskriminasi, ketidak adilan dan kecurangan sangat dicela olehnya.
Adapun kandungan wahyu ilahi yang turun pada periode pertama ini berkisar dalam tiga hal; (1) Pendidikan bagi Rasulullah dalam membentuk kepribadiannya. (2) Tentang pengetahuan dasar mengenai sifat dan af’al Allah. (3) Keterangan mengenai dasar-dasar akhlak Islami, serta bantahan-bantahan secara umum mengenai pandangan hidup masyarakat jahiliyah ketika itu. (4) Menerangkan kewajiban-kewajiban prinsipil penganutnya sesuai dengan kondisi dakwah ketika itu. (5) Tentang kecaman dan ancaman yang pedas dan terus mengalir kepada kaum musyrik yang berpaling dari kebenaran. (6) Mengandung argumentasi-argumentasi mengenai keesaan Tuhan dan kepastian hari kiamat.
Pada periode kedua kandungan yang dapat digali dari makna al-Qur’an adalah: (1) Prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam masyarakat demi mencapai kebahagaan di dunia dan akhirat. (2) Sikap terhadap orang-orang munafik, ahl-Kitab dan orang-orang kafir. (3) Perintah-perintah syariat yang tegas disertai konsiderannya. (4) Terdapat juga ayat yang menerangkan akhlak yang harus diikuti setiap Muslim.
Pada mulanya, Nabi Muhammad mendakwahkan risalah kenabiannya secara privat kepada keluarga dan teman-teman dekatnya. Dan pada umumnya pengikut-pengikut awal Nabi berasal dari kalangan tertindas. Setelah sekitar dua tahun berdakwah secara diam-diam, Nabi kemudian menyampaikan secara terbuka pesan-pesan Ilahi kepada khalayak ramai. Mulia saat itulah timbul suatu oposisi yang aktif terhadap Islam dan para pengikutnya yang tidak begitu kuat dengan mengalami penindasan yang begitu keji. Menghadapi penyiksaan sistematis terhadap pengikut-pengikutnya yang rentan, Nabi menasehati mereka untuk berimigrasi secara temporal ke Habsyi (Ethiopia). Kemudian karena kecaman dan ancaman pembunuhan yang semakin gencar, pada tahun 622 M, Nabi ditemani beberapa pengikutnya dan shahabat Abu Bakr berhijrah dari Mekah ke Yatsrib (Madinah). Peristiwa eksodus ini, pada masa pemerintahan khalifah Umar Ibn Khattab, dijadikan sebagai tombak inisiasi era Islam. Langkah pertama yang dilakukan Nabi ketika di Madinah adalah membangun Masjid, yang merupakan pusat pengajaran al-Qur’an. Dalam beberapa bulan setelah berada di Madinah, Nabi berembuk dengan penduduk kota yang beragam (termasuk didalamnya Kaum yahudi yang sebelumnya telah menempati Yatsrib) dan menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Madinah (Konstitusi Madinah). Isinya menguraikan hak dan kewajiban seluruh kelompok dan golongan yang berdiam di kota tersebut.
Setelah berjalannya waktu dan kekuasaan Islam meluas dan kaum di Mekah yang dahulunya begitu membenci Islam telah bersedia berkompromi dengan memperbolehkan umat Islam untuk melakukan ritual ibadah Haji. Pada tahun 10H/632 M, Nabi menunaikan ibadah haji ke Mekah, yang merupakan merupakan ibadah haji terakhir baginya. Dalam kesempatan ibadah tersebut beliau menyampaikan suatu khotbah yang menekankan persaudaraan sesama Muslim, persamaan harkat dan martabat manusia tanpa memandang warna kulit dan etnis, serta menggantikan pertalian darah kesukuan dengan pertalian darah keimanan. Sekembalinya ke Madinah, Nabi jatuh sakit dan dipanggil pulang kehadirat Ilahi pada 13 Rabi’ul awwal 11 , bertepatan dengan 8 Juni 632 M.
-Pengajaran al-Qur’an oleh Nabi kepada sahabat-sahabat
Orang pertama yang masuk Islam diluar keluarga Nabi adalah Abu Bakr. Nabi mengajaknya masuk Islam dengan membacakan beberapa ayat al-Qur’an. Kemudian Abu Bakr mengajak Utsman Ibn Affan, Abdurrahman Ibn ‘Auf, Az-zauabir Ibn Awwam, talha dan Sa’id Ibn Abi Waqqas; dan Nabi membacakan ayat-ayat al-Qur’an. Beberapa orang Kristen dari Ethopia mengunjungi Nabi di Mekah untuk menanyakan Islam, kemudian Nabi menjelaskan dengan bacaan al-Qur’an dan mereka masuk Islam. Sama halnya dengan orang-orang Yatsrib ketika menjalankan Haji di Mekah dan mendengar tentang berita kerasulan Nabi kemudian meminta dibacakan al-Qur’an kepada mereka, sehingga kemudian mereka semua beriman. Dan setiap diberi wahyu, Nabi Muhammad membacakan ayat yang baru beliau terima kepada semua sahabat dan kemudian membacakan secara terpisah kepada para wanita.
-Tradisi hafalan para shahabat dan penulisan al-Qur’an pada masa Nabi
Pada masa permulaan Islam di Mekah, masyarakat Arab memiliki tradisi hafalan yang kuat. Setiap apa-apa yang mereka pelajari tidak ditulis tetapi dihafalkan. Mungkin karena tradisi ini pulalah al-Qur’an banyak dihafalkan oleh para shahabat, disamping juga ditulis oleh mereka baik karena perintah Nabi atau atas kemauan mereka sendiri. Terkait dengan perintah Nabi untuk menuliskan ayat al-Qur’an, saat turunnya wahyu, Nabi Muhammad secara rutin memanggil juru tulis yang ditugaskan khusus untuk mencatat ayat-ayat al-Qur’an. Para pencatat wahyu dari golongan Muhajirin antara lain: Abu Bakr, Umar Ibn Khattab, Utsman Ibn ‘Afwan, Ali Ibn Abi Tholib, Thalhah Ibn ‘Ubaidillah, Sa’ad Ibn Abi Waqqash, Abdullah Ibn Mas’ud, Abdullah Ibn Saib, Abdullah Ibn Umar Ibn ‘Ash, Abdullah Ibn Umi Maktum, Ma’ab Ibn ‘Umair dan lain sebagainya. Adapun dari kalangan Anshar antara lain: ‘Ubadah Ibn Samit Mu’adh Ibn Jabal, ‘Ubai ibn Ka’ab, Umayah, Zaid Ibn Tsabit Abu Darda’, Abu Zaid Qais Ibn Sikin, Majma’ Ibn Jariyah, Fadhalah Ibn ‘Ubaid, Maslamah Ibn Maslamah dan lain sebagainya. Adapun dari golongan perempuan antara lain: ‘Aisyah, Hafsah, Ummu Salamah, Ummu Waraqah dan lain sebagainya. Nabi, setelah beliau menerima wahyu membacakannya dihadapan para sahabat yang pada waktu itu berada disamping beliau. Dan setelah penulisan selesai mereka membaca ulang didepan Nabi Muhammad agar yakin tidak ada sisipan kata lain yang masuk kedalam teks. Mereka menuliskannya pada pelepah kurma, lempengan batu, kulit binatang dan potongan tulang belulang binatang. Praktek penulisan al-Qur’an yang dilakukan para shahabat menyebabkan Nabi melarang orang-orang untuk menuliskan sesuatu darinya selain al-Qur’an. Dan karena hal inilah penulisan Hadist Nabi pada masa kehidupan Nabi tidak ada, karena kekhawatiran Nabi akan bercampurnya al-Qur’an dengan Hadits.
D.Pengumpulan dan Pembukuan al-Qur’an
Pengumpulan dan penjilidan al-Qur’an setelah Nabi meninggal dunia dapat dikategorisasikan menjadi dua, yaitu:
-Pengumpulan pada masa sahabat Abu Bakar dan sebab yang melatar belakanginya
Abu Bakr menjalankan urusan Islam sesudah Rasulullah meninggal dunia. Ia dihadapkan pada peristiwa-peristiwa besar berkenaan kemurtadan sebagian orang Arab. Peperangan demi peperangan terjadi pada masa pemerintahannya. Salah satu peperangan yang terjadi adalah perang Yamamah, dimana pada peperangan ini tujuh puluh sahabat yang hafal Qur’an gugur di medan perang. Umar Ibn Khattab sangat khawatir dengan keadaan ini, lalu ia menghadap Umar dan mengajukan usul agar mengumpulkan dan membukukan al-Qur’an karena dikhawatirkan akan hilang bersama gugurnya para khuffat. Pada awalnya Abu Bakr menolak usulan itu dan keberatan melakukan apa yang tidak dilakukan Nabi. Namun akhirnya mata hati Umar dibukakan oleh Allah sehingga ia menyetujuinya dan memerintah Zaid Ibn Tsabit, mengingat penulisannya, pemahaman dan kecerdasannya serta kehadirannya pada pembacaan yang terakhir kali untuk mengumpulkan dan menuliskan al-Qur’an pada satu kitab (lembaran-lembaran yang terkumpul menjadi satu). Zaid Ibn Tsabit bertindak sangat teliti dan hati-hati. Ia tidak mencukupkan pada hafalan semata tanpa disertai dengan tulisan. Sampai pada saat penulisan ayat terakhir surat al-Bara’ah ia tidak mendapatkan bukti tulisan al-Qur’an pada seorang sahabatpun kecuali dari Abu Khuzaimah al-Anshari. Lembaran-lembaran (hasil kerja Zaid Ibn Tsabit) tersebut kemudian disimpan ditangan Abu Bakr, sesudah beliau meninggal berpindah tangan ke Umar Ibn Khattab dan diwariskan kepada Hafsah Binti Umar.
-Pembukuan pada masa Ustman dan sebab yang melatar belakanginya serta beragam kodifikasi dalam bentuk khot
Penyebaran Islam bertambah dan para Qurra’ pun tersebar diberbagai wilayah, dan penduduk disetiap wilayah itu mempelajari Qiro’at dari Qori’ yang dikirim kepada mereka. Cara baca al-Qur’an yang mereka lakukan berbeda-beda sejalan dengan perbedaan huruf yang dengannya al-Qur’an dituliskan. Ketika terjadi perang Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Iraq ada seorang shahabat yang mengamati banyaknya perbedaan dalam cara baca al-Qur’an. Sebagian besar bacaan itu bercampur dengan kesalahan; tetapi masing-masing mempertahankan dan berpegang teguh pada bacaannya serta menentang setiap orang yang menyalahi bacaan mereka bahkan terjadi saling mengkafirkan. Melihat kondisi yang demikian, ia segera menghadap Utsman dan melaporkan perselisihan yang terjadi diantara kaum Muslim ini. Utsman kemudian mengirimkan utusan kepada Hafsah Binti Umar (untuk meminjam mushaf Abu Bakr yang ada padanya), kemudian ia memanggil para shahabat Zaid Ibn Tsabit, Abdullah Ibn Zubair, Said Ibn ‘As dan Abdurrahman Ibn Harits Ibn Hisyam dan memerintahkan mereka untuk menuliskannya kedalam bahasa Quraisy (karena al-Qur’an turun dengan dialek Quraisy). Hal ini dilakukan karena beliau berpendapat bahwa diperbolehkannya ragam dialek dalam membaca al-Qur’an oleh Rasulullah pada permulaan penyebaran Islam bertujuan untuk mempermudah mereka menjadi Mua’allaf. Ini sebagai strategi dakwah yang tidak ingin mempersulit mereka yang ingin belajar Islam mengingat memang sulit untuk membaca al-Qur’an dengan dialek Quraish (karena tentunya berbeda dengan dialek yang biasa mereka gunakan didaerah masing-masing). Namun saat itu, ketika kondisi umat yang membaca al-Qur’an dengan berbagai macam dialek justru membuat persilisihan diantara mereka, maka penulisan yang sesuai dengan dialek Quraish (karena al-Qur’an memang diturunkan dengan dialek Quraish) mesti dilakukan agar umat Islam bersatu. Utsman kemudian memerintahkan mereka untuk menyalinnya menjadi lima mushaf. Utsman kemudian mengembalikan lembaran-lembaran Mushaf Abu Bakr kepada Hafsah dan mengirimkan mushaf-mushaf baru tersebut kesetiap wilayah; yakni Syam, Basrah, Kuffah dan Yaman, sedangkan Mushaf imam ditahan di Madinah serta memerintahkan agar semua Mushaf lainnya dibakar. Adapun lembaran-lembaran yang dikembalikan kepada Hafsah tetap ditangannya sampai ia wafat, setelah itu lembaran-lembaran tersebut dimusnahkan. ada juga yang mengatakan lembaran-lembaran tersebut diambil oleh Marwan Ibn Hakam kemudian dibakar.
Mushaf yang dibuat atas perintah Utsman tersebut kemudian dikenal dengan nama Mushaf Rasm Utsmani. Didalam penulisan Mushaf Rasm Utsmani yang berpatokan pada Mushaf Abu Bakr yang sudah ada sebelumnya, Zaid Ibn Tsabit dan tiga sahabat lainnya menerapkan karakteristik penulisan sebagai berikut:
1.Faidah Hadzfu; yakni terdapat pembuangan satu huruf tertentu pada kata-kata yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2.Faidah Ziyadah; yakni penambahan satu huruf tertentu pada kata-kata yang memenuhi kriteria tertentu.
3.Faidah Hamzah; yakni dalam penulisan hamzah terdapat cara tersendiri yang telah ditetapkan.
4.Faidah Badl; yakni ketentuan yang memperkenankan penggantian huruf dengan huruf-huruf tertentu.
5.Faidah Fashl dan Washl; yakni tata cara yang memperbolehkan kata tertentu disambung dengan kata yang mengikutinya pada tempat-tempat tertentu dan ditempat lainnya dipisahkan dengan kata yang mengikutinya.
6.Faidah Maa Fiihi Fara’ataan; yakni ketentuan yang diberlakukan apabila satu suku kata yang boleh dibaca dua bacaan, maka tulisannya ditetapkan dengan lambang yang menyatakan satu bacaan saja.
Dulunya, Mushaf Rasm Utsmani tidak memiliki tanda baca seperti titik dan shakal, karena pada masa itu tradisi tulis Arab belum berkembang seperti sekarang ini. Tradisi tulis Arab menggunakan Patokan (kaidah-kaidah) seperti yang ada sekarang ini baru terbentuk pada masa Bani Umayah. Pada saat itu, tulisan hanya terdiri atas beberapa simbol dasar; hanya melukiskan struktur konsonan dari sebuah kata yang berbentuk garis lurus. Ketika bahasa Arab mulai mengalami kemajuan karena bersentuhan dengan bahasa non-Arab, maka penguasa pemerintahan Islam mulai melakukan usaha-usaha untuk membentuk kaidah baku tentang cara tulis yang benar. Hal ini dirintis pada pemerintahan shahabat Ali Ibn Abi Tholib yang memerintahkan Abu Aswad ad-Du’ali (wafat 69 H/ 638 M) untuk memberikan shakal pada mushaf-mushaf Rasm Utsmani. ad-Du’ali memberi tanda fathah dengan tanda titik diatas huruf, tanda kasrah dengan tanda titik dibawah huruf dan dhammah dengan tanda titik disamping huruf serta sukun dengan dua titik. Kemudian terjadi perubahan kembali pada masa al-Khalil yang berpendapat bahwa fathah berasal dari alif, kasrah dari ya’ dan dhammah dari wawu. Kemudian fathah dilambangkan dengan tanda sempang diatas huruf, kasrah dengan tanda sempang dibawah huruf dan dhammah dengan wawu kecil diatas huruf, sedangkan tanwin dengan mendobelkan tanda-tanda baca tersebut. Dan tanda baca titik pada huruf-huruf tertentu baru dilakukan pada masa pemerintahan Bani umayah yang kelima, yakni Abd Malik Ibn Marwan yang kemudian disebut dengan istilah ‘Ajam.
E. Kesimpulan
al-Qur’an sebagai verbum dei (Kalamullah) tidak perlu diragukan keotentikannya. Statement ini bukan hanya asumsi subyektif tanpa disertai dengan bukti-bukti historis yang selalu mendapatkan perhatian dari para sejarawan Muslim sampai saat ini. al-Qur’an sendiri secara tersirat telah mengungkapkan akan jaminan penjagaan atas dirinya atas kehendak dan izin Allah. Dalam surat al-Hijr ayat 9 dikatakan : “Inna nahnu nazzalna al-dzikra wa inna lahu lahafidzun” (Sesungguhnya Kami yang menurunkan al-Qur’an dan Kamilah pemelihara-pemeliharanya).
al-Qur’an sebagai mukjizat nabi Muhammad SAW bukanlah teks-teks sejarah seperti yang telah dituduhkan kepadanya. Ia adalah wahyu Ilahi yang diturunkan secara gradual guna membimbing umat menuju jalan keselamatan. Adapun hikmah dari penurunan al-Qur’an secara berangsur-angsur adalah agar ia bisa diterapkan kedalam konteks yang semestinya sesuai dengan situasi dimana ayat tersebut diturunkan sebagai petunjuk.
Dan al-Qur’an sebagai Kitabullah dalam perjalanan sejarahnya telah mencapai beberapa modifikasi (bukan perubahan) sampai kemudian ia berbentuk mushaf seperti yang saat ini di tangan kaum Muslim seluruh dunia. kronologi sejarah yang melingkupinya tidak akan bisa lepas dari permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam Islam itu sendiri. Maka dari itu kita wajib memperhatikan sejarah kita dan kitab suci kita sendiri agar supaya kita bukan menjadi umat yang tidak berwawasan dan mudah tertipu daya dengan kemegahan dunia yang begitu maya.

DAFTAR PUSTAKA
Adnan Amal, Taufik. Rekontruksi Sejarah al-Qur’an. Jakarta; Pustaka Alvabet. 2005.
Al-Azami, M.M. The History of The Qur’anic Text: from Revelation to Compilation (Pent: Sohirin Solihin dkk.). Jakarta; Gema Insani. 2005.
Hamid Abu Zaid, Nasr. Tekstualitas al-Qur’an; Kritik Terhadap Ulumul Qur’an (Pent: Khoiron Nahdliyyin). Cet IV. Yogyakarta; LKiS. 2005.
K. Hitti, Philip. History of The Arabs; From Earliest Times to The Present (Pent: Cecep Lukman Y. dan Dedi Slamet R.). Cet I. Jakarta; Serambi Ilmu Semesta. 2005.
Kholis, Nur. Pengantar Studi al-Qur’an dan al-Hadits. Yogyakarta; Teras. 2008.
Kusmana dan Syamsuri (Edt). Pengantar Kajian al-Qur’an. Jakarta; UIN Jakarta Press. 2004.
Najib Burhani, Ahmad. Menggugat Peran Agama, Membongkar Doktri yang Membatu. Jakara; Kompas. 2001.
Shihab, M. Quraish. Membumikan al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat. Cet XXXI. Bandung; Mizan. 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar